Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Penetapan
2017-05-19
Tanggal Diundangkan
2017-05-23
Sumber
LN 2017 (100): 22 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Penandatangan
Joko Widodo