Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Tanggal Penetapan
2025-07-29
Tanggal Diundangkan
2025-07-29
T.E.U
Indonesia. Presiden (2025-2030: Prabowo Subianto)
Sumber
LN 2025 (119): 9 hlm
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Transformasi Digital Pemerintah
Penandatangan
Prabowo Subianto