PERATURAN PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2015 - Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Presiden
>
PERPRES No. 90 Tahun 2015
Detil Informasi Dokumen
61 Kali
1 Kali
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara
Nomor Dokumen
90
Tahun Terbit
2015
Singkatan
PERPRES
Tanggal Penetapan
2015-08-07
Tanggal Diundangkan
2015-08-10
T.E.U
-
Sumber
LN 2015 (183): 4 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
JOKO WIDODO
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
Berlaku