PERATURAN PRESIDEN Nomor 91 Tahun 2024 - Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Presiden
>
PERPRES No. 91 Tahun 2024
Detil Informasi Dokumen
739 Kali
31 Kali
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tidak Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor Dokumen
91
Tahun Terbit
2024
Singkatan
PERPRES
Tanggal Penetapan
2024-08-23
Tanggal Diundangkan
2024-08-23
T.E.U
Indonesia. Presiden (2019-2024: Joko Widodo)
Sumber
LN 2024 (182): 6 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Transformasi Digital Pemerintah
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Joko Widodo
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
dicabut

dicabut

Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

mengubah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi