PERATURAN PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2020 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Presiden
>
PERPRES No. 12 Tahun 2020
Detil Informasi Dokumen
66 Kali
1 Kali
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor Dokumen
12
Tahun Terbit
2020
Singkatan
PERPRES
Tanggal Penetapan
2020-01-17
Tanggal Diundangkan
2020-01-22
T.E.U
-
Sumber
LN 2020 (20): 9 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
Berlaku