PERATURAN PRESIDEN Nomor 139 Tahun 2024 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Presiden
>
PERPRES No. 139 Tahun 2024
Detil Informasi Dokumen
435 Kali
21 Kali
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
Nomor Dokumen
139
Tahun Terbit
2024
Singkatan
PERPRES
Tanggal Penetapan
2024-10-21
Tanggal Diundangkan
2024-10-21
T.E.U
Indonesia. Presiden (2024-2029: Prabowo Subianto)
Sumber
https://jdih.setneg.go.id/
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Transformasi Digital Pemerintah
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Prabowo Subianto
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
Berlaku