PERATURAN PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2020 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat