PERATURAN PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2023 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Presiden
>
PERPRES No. 21 Tahun 2023
Detil Informasi Dokumen
16174 Kali
1952 Kali
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Nomor Dokumen
21
Tahun Terbit
2023
Singkatan
PERPRES
Tanggal Penetapan
2023-04-12
Tanggal Diundangkan
2023-04-12
T.E.U
Indonesia. Presiden (2019-2024: Joko Widodo)
Sumber
LN 2023 (50): 8 Hlm.
Tempat Ditetapkan
Indonesia
Tema/ Bidang
Transformasi Digital Pemerintah
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Indonesia
Penandatangan
Joko Widodo
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
Berlaku