Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Penetapan
2021-04-13
Tanggal Diundangkan
2021-04-14
Sumber
LN 2021 (101): 19 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta