PERATURAN PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2020 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Beranda
Tentang Kami
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Dokumen Hukum
Informasi Hukum
Berita
Galeri
Buku Saku
Putusan Pengadilan
Peraturan Satu Naskah
Terjemahan
Monografi
Artikel
Koleksi Buku
Koleksi Majalah
Dokumen Lainnya
Dokumen PUU
Naskah Akademik
Rancangan PUU
Risalah Pembahasan
Penelitian Hukum
Pengkajian Hukum
Analisis dan Evaluasi
Beranda
Tentang Kami
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Dokumen Hukum
Informasi Hukum
Berita
Galeri
Buku Saku
Putusan Pengadilan
Peraturan Satu Naskah
Monografi
Artikel
Koleksi Buku
Koleksi Majalah
Dokumen Lainnya
Terjemahan
Dokumen PUU
Naskah Akademik
Rancangan PUU
Risalah Pembahasan
Penelitian Hukum
Pengkajian Hukum
Analisis dan Evaluasi
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Presiden
>
PERPRES No. 4 Tahun 2020
Detil Informasi Dokumen
55 Kali
1 Kali
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor Dokumen
4
Tahun Terbit
2020
Singkatan
PERPRES
Tanggal Penetapan
2020-01-17
Tanggal Diundangkan
2020-01-22
T.E.U
-
Sumber
LN 2020 (12): 9 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Unduh
Status Dokumen
Berlaku