PERATURAN PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2021 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Presiden
>
PERPRES No. 47 Tahun 2021
Detil Informasi Dokumen
205 Kali
10 Kali
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tidak Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor Dokumen
47
Tahun Terbit
2021
Singkatan
PERPRES
Tanggal Penetapan
2021-05-19
Tanggal Diundangkan
2021-05-21
T.E.U
-
Sumber
LN 2021 (126): 16 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
dicabut

dicabut

Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

diubah

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

mencabut

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi