PERATURAN PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2020 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Presiden
>
PERPRES No. 5 Tahun 2020
Detil Informasi Dokumen
95 Kali
1 Kali
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor Dokumen
5
Tahun Terbit
2020
Singkatan
PERPRES
Tanggal Penetapan
2020-01-17
Tanggal Diundangkan
2020-01-22
T.E.U
-
Sumber
LN 2020 (13): 9 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
Berlaku