PERATURAN PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2020 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi