PERATURAN PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2021 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif