PERATURAN PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2020 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional