Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Tanggal Penetapan
2021-02-02
Tanggal Diundangkan
2021-02-02
Sumber
LN 2021 (60): 31 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta